English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

rss

Satu Ayat

About Me

Foto saya
hello semuanya.. selamat datang di blog ku yang pertama..!!! kalo kalian kunjungi blog ku.."jangan lupa kasih komentar yaa.." ehm yang banyak link tentang komputer....,tukeran yuxx...,bagi - bagi informasi gtu... hohohooho

Sabtu, 12 Mei 2012

Privasi Sistem Informasi

Pengertian Privasi
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. Definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan-pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. Privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak-pihak lain dalam rangka menyepi saja. 

2 Bagian Privasi :
1.Privasi Fisik
Hak seseorang untuk mencegah seseorang yang tidak dikehendaki terhadap waktu, ruang, dan properti (hak milik).
2.Privasi Informasi
Hak individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain.

Referensi :
https://a62747.wordpress.com/2011/04/22/pengertian-privasi-teritorialitas-dan-ruang-personal-serta-hubungannya-dengan-lingkungan-prilaku-dan-kepribadian/ 
http://shuumalik.wordpress.com/2010/12/03/manfaat-dan-etika-sistem-informasi Selengkapnya...

Cyber Law

Apa itu CyberLaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).

Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme. 

Ruang Lingkup Cyber Law 
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
• E-Commerce 
• Trademark/Domain Names 
• Privacy and Security on the Internet 
• Copyright 
• Defamation 
• Content Regulation 
• Disptle Settlement, dan sebagainya.

Referensi : 
http://ilmumengenaikomputer.blogspot.com/2010/02/pengertian-cyberlaw.html http://teamcyberlaw.wordpress.com/category/tujuan-dan-ruang-lingkup-cyberlaw Selengkapnya...

 

counter

Recent Comment

Recent post