Sabtu, 12 Mei 2012
Privasi Sistem Informasi
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. Definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan-pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. Privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak-pihak lain dalam rangka menyepi saja.
2 Bagian Privasi :
1.Privasi Fisik
Hak seseorang untuk mencegah seseorang yang tidak dikehendaki terhadap waktu, ruang, dan properti (hak milik).
2.Privasi Informasi
Hak individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain.
Referensi :
https://a62747.wordpress.com/2011/04/22/pengertian-privasi-teritorialitas-dan-ruang-personal-serta-hubungannya-dengan-lingkungan-prilaku-dan-kepribadian/
http://shuumalik.wordpress.com/2010/12/03/manfaat-dan-etika-sistem-informasi Selengkapnya...
Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
• E-Commerce
• Trademark/Domain Names
• Privacy and Security on the Internet
• Copyright
• Defamation
• Content Regulation
• Disptle Settlement, dan sebagainya.
Referensi :
http://ilmumengenaikomputer.blogspot.com/2010/02/pengertian-cyberlaw.html http://teamcyberlaw.wordpress.com/category/tujuan-dan-ruang-lingkup-cyberlaw Selengkapnya...
Rabu, 11 April 2012
Etika Dalam Bercanda
Bercanda sih boleh, tetapi kita juga harus punya batasan didalam bercanda. Kita juga harus melihat dengan siapa kita bercanda. Karena tidak semua orang yang mengerti maksud dan tujuan kita, bisa saja kita yang niatnya hanya bercanda, tetapi orang lain mengartikannya berbeda, dan menyebabkan dia tersinggung.
Didalam bercanda sebaiknya tidak mengandung unsur menyakiti perasaan salah seorang di antara manusia. Dan juga tidak mengandung nama Allah, ayat-ayat-Nya, Sunnah rasul-Nya atau syi`ar-syi`ar Islam.
Karena itulah didalam bercanda pun kita harus mempunyai etika. Akankah lebih baik jika bercanda kita lakukan untuk hal – hal yang lebih positif. Misalnya untuk menghibur teman atau saudara yang sedang bersedih, dan masih banyak lagi lainnya.
Kamis, 05 April 2012
Tugas, Wewenang, dan Etika bagian Bimbingan Konseling (BK)
Dibawah ini merupakan struktur organisasi sekolah, yang mempunyai tugas dan kewajiban disetiap bagiannya. Berikut bagan struktur organisasinya :
Disini saya hanya akan membahas bagian - bagian dari tugas, wewenang, dan etika dari salah satu organisasi yang ada diatas, yaitu Bimbingan Konseling (BK).
Tugas dari bimbingan Konseling (BK) membantu peserta didik dalam :
1. Menyusun program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling.
2. Membantu siswa dalam memahami, menilai bakat, dan minat.
3. Membantu siswa dalam mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah secara mandiri.
4. Mengkoordinasikan permasalahan siswa tentang kesulitan belajar kepada wali kelas atau wali siswa.
5. Memberikan layanan atau arahan kepada siswa untuk memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan pekerjaan yang sesuai kemampuan dan keinginan siswa.
6. Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
7. Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling.
Wewenang dari bimbingan Konseling (BK):
1. Menentukan metode bimbingan dan konseling untuk mencapai hasil yang maksimal.
2. Merumuskan tujuan pembelajaran yang sesuai.
Etika dari bimbingan Konseling (BK):
1. Harus menjaga rahasia
2. Guru berkewajiban membina dengan sukarela
3. Guru dan siswa harus saling terbuka tentang masalah yang dihadapi
4. Guru mengharuskan siswa untuk aktif dalam pelayanan konseling
5. Bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada.
6. Bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah - kaidah professional.
Selengkapnya...